Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sempat menuai polemik beberapa waktu lalu. Sebab, statuta UI dalam Peraturan Pemerintah (PP) melarang soal rangkap jabatan itu.
Ari Kuncoro tercatat merupakan Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.
Sementara berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.
Dalam Pasal 35 huruf c disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.
Terkait hal tersebut, pihak UI maupun Ari Kuncoro belum memberikan keterangan resmi.
Namun kini, Presiden Jokowi menerbitkan PP terbaru terkait Statuta UI. Larangan mengenai rangkap jabatan itu berubah.
Aturan baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Regulasi itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.
Pada aturan baru yang termuat dalam Pasal 35 huruf c kini disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.