DPRD: Wujudkan Keadilan Masyarakat melalui Perda

0
394

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah mengatakan, sebagai lembaga negara, dewan memiliki peranan penting dalam sistem demokrasi sejajar dengan pemerintah daerah. Secara normatif, satu dari tiga fungsi dewan adalah pembuat peraturan atau legislasi.

Dalam menjalankan fungsinya, dewan perlu membuat inisiatif dalam rangka mengusung kepentingan rakyat. Di awal tahun, ada dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan dewan untuk mulai dibahas.

“Perlu adanya inisiatif, kreativitas dan campur tangan dalam proses pengusulan ranperda yang memiliki manfaat luas bagi publik dan terwujudnya rasa keadilan masyarakat,” tegasnya, Selasa (21/1/2020).

Untuk diketahui, terdapat dua ranperda inisiatif Dewan. Pertama, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Diterangkan Syamsuddin Arfah, bahwa dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melakukan pemberdayaan masyarakat kecil.

“Di satu sisi, masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan. Di sisi lain, pemerintah daerah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang pembangunan ekonomi kerakyatan itu sendiri,” terangnya.

Terkait dengan perlindungan koperasi dan usaha kecil, lanjut Politis PKS tersebut, pemberdayaan dan pengembangannya adalah bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan. Terlebih keduanya memiliki potensi atau peluang yang cukup besar, khususnya di Bumi Benuanta-sebutan lain Kaltara.

“Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, merupakan kegiatan yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Selain itu, juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional,” jelasnya.

Sementara, terkait Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam. Khususnya SDA yang tak terbarukan, agar dikelola maksimal, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan.

“Agar memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat secara berkelanjutan. Begitu pula dalam kegiatan usaha pertambangan, mineral dan batu bara, perlu dikelola dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar dengan tetap mengutamakan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya. (*)

Reporter : Fathu Rizqil Mufid

Editor : Nurul Lamunsari

sumber : korankaltara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here