DPRD Provinsi Kaltara Sosialisasi Perda Nomor 9

Nunukan — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga pada Ahad (23/11/2025) dilaksanakan di Cafe & Resto Sayn, Kabupaten Nunukan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), M Nasir, menyampaikan bahwa berdayanya keluarga bisa dilihat dari segi ekonomi, agama, dan pendidikan.

Nasir mengharapkan keluarga di Kaltara dapat kuat dari berbagai aspek seperti aspek fisik, ekonomi, sosial, dan psikologi. Sehingga peran dari pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi.

“Salah satu penyakit menyimpang yang melanda ketahanan keluarga yaitu penyimpanan seksual. Ini penyakit di mana Kita harus melindungi keluarga kita darinya,” Nasir menekankan.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan langkah konkrit  Nasir sebagai anggota DPRD Provinsi dan kiat agar satu keluarga memiliki satu visi dan misi.

“Apa langkah konkrit anggota DPRD untuk masalah ini. Dan apa kiat untuk kita agar keluarga memiliki satu visi dan misi, ” Tanya Syarifuddin menunjukkan antusiasme.

Peserta lain bertanya terkait masalah keluarga yang masih dipandang sebagai aib bagi masyarakat sehingga banyak keluarga yang mengalami banyak permasalahan namun tidak mau menceritakan permasalahannya untuk mendapatkan solusi.

“Keluarga adalah kehormatan sehingga tidak mudah bagi keluarga untuk menyampaikan masalah dalam keluarga mereka pada orang lain untuk mendapat solusi terhadap masalah mereka. Jadi bagaimana kita melakukan tindakan membantu menyelesaikan masalah keluarga ini sementara kita baru mengetahui setelah terlambat, ” Catur Wuri Damayanti menyampaikan kekhawatirannya.

Nasir menanggapi pertanyaan dengan menyampaikan agar setiap individu mau membuka wawasan terhadap permasalahan keluarga.

“Yang perlu kita lakukan adalah bagaimana menyampaikan informasi-informasi ini. Selain bagaimana membangun komunikasi yang baik dalam lingkungan kecil,” jelas Nasir, anggota legislatif terpilih periode 2024-2029.

Masalah keluarga bisa dibatasi pada mencari solusi dan menceritakan masalah pada orang yang punya pemahaman terkait dan dapat dipercaya menyimpan rahasia.

Untuk itu Nasir mengusulkan dibentuknya sekolah ibu dan biro konsultasi keluarga untuk menjawab permasalahan keluarga tersebut.

“Kita harus mempunyai biro konsultasi keluarga. Perlu juga mendirikan sekolah ibu. Karena kunci keluarga menjadi sholeh dan sholehah itu ada pada ibu,” terang Nasir menjawab pertanyaan.

Ia menambahkan bahwa biro dan sekolah ini bisa bekerjasama dengan para anggota legislatif untuk mendatangkan pemateri yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dan juga tolong manfaatkan anggota dewan masing-masing di setiap daerah. Bersinergi dengan para anggota dewan,” tegasnya.

Isi Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dapat diakses di link berikut https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrKHEy8dyJpwE0hUl8pUSQ5;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzUEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1763895356/RO=10/RU=https%3a%2f%2fjdih.kaltaraprov.go.id%2fproduk_hukum%2fdownload%2f828/RK=2/RS=8MRZJOq10vmBEpTonxJicKbKOX4-