TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemprov Kaltara dipastikan akan menerima dana transfer lebih kecil dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan hasil rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kaltara dalam pembahasan KUA-PPAS 2026, total transfer ke daerah turun Rp672,17 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Temukan lebih banyak
Koran
Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, total dana transfer untuk Kaltara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,248 triliun, turun dari Rp1,920 triliun pada 2025.
Penurunan paling tajam terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang selama ini menjadi tumpuan utama pembiayaan belanja daerah. DBH berkurang dari Rp556,58 miliar menjadi Rp219,70 miliar atau turun sekitar Rp336,87 miliar. Sementara DAU turun dari Rp1,18 triliun menjadi Rp838,68 miliar, berkurang sekitar Rp345,01 miliar.
Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik juga menyusut dari Rp51,37 miliar menjadi Rp50,41 miliar, sedangkan DAK Non-Fisik naik tipis dari Rp128,71 miliar menjadi Rp139,39 miliar. Dengan demikian, total transfer ke daerah untuk tahun 2026 hanya mencapai Rp1,248 triliun, lebih rendah Rp672 miliar dibandingkan 2025.
Anggota Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, menilai kondisi ini perlu direspons hati-hati dalam penyusunan program pemerintah daerah.
Temukan lebih banyak
Koran
“Penurunan ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan prioritas agar tetap fokus pada kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Politisi PKS tersebut.
Ia menambahkan, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyusunan APBD 2026. (*)
Rincian Perubahan TKDD Kaltara 2026
Total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
2025: Rp 1.920.378.771.000
2026: Rp 1.248.201.119.000
Turun: Rp 672.177.652.000
Rincian Per Komponen TKDD
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
2025: Rp 556.582.257.000
2026: Rp 219.705.840.000
Berkurang: Rp 336.876.417.000
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
2025: Rp 1.183.702.272.000
2026: Rp 838.689.618.000
Berkurang: Rp 345.012.654.000
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
2025: Rp 51.376.583.000
2026: Rp 50.413.937.000
Berkurang: Rp 962.646.000
4. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik
2025: Rp 128.717.659.000
2026: Rp 139.391.724.000
Bertambah: Rp 10.674.065.000
Catatan
Penurunan paling tajam terjadi pada komponen DBH dan DAU, yang selama ini menjadi sumber utama belanja daerah. Sementara itu, hanya DAK Non-Fisik yang mengalami kenaikan sekitar Rp 10,6 miliar.
Sumber: Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI
Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025.
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Norjannah













