NUNUKAN, Koran Kaltara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, S.Pi, MM, kembali turun ke masyarakat dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan ini akan berlangsung pada 26–30 November 2025 dan digelar di tiga lokasi, yakni Desa Sri Nanti Kecamatan Sei Manggaris, Kelurahan Nunukan Utara, dan Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan.
Dalam paparannya, Nasir menegaskan bahwa Perda Ketahanan Keluarga merupakan regulasi strategis yang mengatur bagaimana pemerintah dan seluruh unsur masyarakat membangun pondasi keluarga yang kuat.
“Saat ini ancaman terhadap ketahanan keluarga semakin kompleks. Perda ini hadir untuk memastikan seluruh pihak memiliki peran dalam melindungi keluarga sebagai unit sosial terkecil bangsa,” ujarnya.
Nasir menyampaikan bahwa forum dialog dalam sosialisasi tersebut diwarnai berbagai keluhan dan curahan hati masyarakat. Mulai dari angka perceraian yang meningkat, masalah pergaulan bebas anak remaja, penyimpangan perilaku seksual, judi online, hingga penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (estimasi 2023–2024), angka perceraian di Kaltara tercatat lebih dari 1.200 kasus per tahun, dan Kabupaten Nunukan termasuk daerah dengan tren peningkatan. Kondisi ini mempertegas pentingnya penerapan Perda No. 9/2018.
Melalui Perda ini, Nasir mengajak seluruh pihak—pemerintah, tokoh agama, aparat keamanan, lembaga pendidikan hingga pelaku usaha—untuk terlibat dalam penguatan ketahanan keluarga.
“Keterlibatan bisa dalam bentuk penyuluhan dan pembinaan keagamaan; peningkatan ekonomi keluarga; pengurangan angka pengangguran; peningkatan kualitas pendidikan; dan jaminan rasa aman di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (adv)













