Sosper Pelayanan Kesehatan Masyarakat : Jaminan Kesehatan dan Hak Bagi Warga Kaltara

0
351

“Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat dan warga, dan masyarakat”.
Tarakan – Kesehatan adalah merupakan urusan wajib dalam pemerintahan yang tentu pada pelaksanaan maupun pelayanan nya menjadi prioritas bagi pemerintah untuk melakukan penganggaran serta memberikan pelayanan serta pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Syamsuddin Arfah, M. Si menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat (28/03)

Kegiatan ini bertempat di Kantor PKS, dengan tamu undangan yang hadir dari Dosen Hukum Universitas Borneo Tarakan, Dr. Yahya Ahmad Zain sebagai narasumber.
Syamsuddin dalam sambutannya menjelaskan kegiatan Sosper ini merupakan program DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang mengharuskan Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung Bersama masyarakat untuk menginformasikan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
Lanjutnya, banyak produk Perda yang sudah disahkan, baik dari prakarsa pemerintah maupun inisiatif DPRD yang di jadikan sebagai legal standing yang merupakan regulasi serta produk hukum daerah tetapi pada prakteknya tidak diketahui oleh masyarakat.

“Regulasi berbentuk Perda tidak diharapkan pada prakteknya hanya menjadi macan kertas atau tumpukan narasi dan diksi semata,” pungkas Syamsuddin
“Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat dan warga, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali bagi mereka yg tidak mampu atau mereka yg berada di daerah pelosok atau perbatasan, “ujar Syamsuddin
Respon dan animo masyarakat menjadi tinggi serta antusias setelah mendengarkan penjelasan dan sosialisasi dari Perda ini, hal ini di buktikan dengan banyaknya pertanyaan dari warga yang mengikuti sosialisasi Perda ini.

Pertanyaan-pertanyaan itu seperti tentang BPJS yang menjadi asuransi perlindungan terhadap kesehatan bagi warga yang tidak mampu, asuransi tenaga kerja bagi buruh dan karyawan, serta hak dan kewajiban warga terhadap asuransi dan kesehatan.

Ada juga kritikan dari peserta terhadap low respon dari BPJS. Sosialisasi Perda ini memberikan harapan buat warga Kaltara terhadap pelayanan kesehatan artinya Perda ini hadir untk memberikan jaminan kesehatan, serta hak dan bagi warga Kaltara serta terhadap pemerintah itu sendiri dan juga petugas dan pelayanan kesehatan.

Politisi PKS itu melanjutkan, bagi DPRD Kaltara, Sosper adalah merupakan tahapan yang merupakan keniscayaan yang dilakukan setelah disahkannya sebuah Perda.
Sedangkan proses pembahasan Perda sebelum disahkan ada public hearing yang mengundang stakeholder untuk melengkapi tahapan dari Perda itu, tutup Syamsuddin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here