Jakarta (10/04) — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo mengkritik kebijakan pemerintah yang masih mewajibkan booster sebagai syarat perjalanan.
Bahkan, kata Sigit, ada syarat tambahan bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang belum mendapat vaksin harus menunjukan surat keterangan dari puskesmas/pusat pelayanan kesehatan.
“Presiden sudah resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia sejak akhir Desember lalu, tapi mengapa syarat perjalanan masih dipersulit. Bahkan ada aturan tambahan penumpang usia 6-17 tahun yang belum divaksin wajib menunjukan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Apa urgensinya semua syarat itu, toh pandemi juga sudah hampir berakhir. Mengapa masih mempersulit mobilitas masyarakat,” Kata Sigit.
Sigit juga menyoroti standar ganda yang diterapkan pemerintah untuk persyaratan perjalanan bagi WNA.
Untuk calon penumpang yang berstatus WNA (warga negara asing), kata Sigit, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas hanya wajib mendapatkan vaksin kedua dan yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
“Kenapa ada standar ganda. Untuk WNA lebih mudah persyaratannya. Tidak wajib booster dan tidak wajib vaksin untuk dibawah 18 tahun. Tapi, kenapa untuk rakyat sendiri malah semakin dipersulit,” Kata Sigit.
Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah untuk mencabut dan merevisi aturan perjalanan yang masih mempersulit mobilitas masyarakat.
“PPKM sudah dicabut, sudah seharusnya tidak ada lagi pengetatan syarat perjalanan. Kalau WNA saja diperbolehkan melalukan perjalanan hanya dengan vaksin kedua, kenapa rakyat sendiri wajib booster. Jadi, cabut saja syarat yang mewajibkan booster itu agar ada keadilan untuk rakyat,” Kata Sigit.
Seperti diketahui, dalam aturan perjalanan yang berlaku saat ini, Calon penumpang penumpang semua moda transportasi dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Sementara untuk calon penumpang yang berstatus wna (warga negara asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Untuk Calon penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Sementara Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Sumber: https://fraksi.pks.id/2023/04/10/ppkm-telah-dicabut-aleg-pks-syarat-perjalanan-jangan-dipersulit/