Politisi PKS Dorong Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

0
193

Jakarta (13/09) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, KomjenPol (Purn) Adang Daradjatun mendorong Panja Komisi III DPR-RI dan Pemerintah agar dapat memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER).

Pernyataan tersebut disampaikan Adang Daradjatun pasca tertundanya agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haper yang semula dijadwalkan pada tanggal 12 September 2022.

“Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dimana sebagian besar masih berasal dari warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Kita perlu memperbaharui dasar hukum acara perdata tersebut agar sejalan dengan konsepsi negara hukum Pancasila serta memenuhi kebutuhan pencari keadilan dewasa ini. Kita perlu mendorong agar pembahasan RUU HAPER ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.” ujar Anggota F-PKS dari Dapil DKI Jakarta itu.

Lebih jauh Adang Daradjatun menerangkan bahwa RUU HAPER nantinya harus dapat menyelesaikan kelemahan dan tantangan dalam praktik acara perdata dewasa ini.

“Pertama, secara formil, harus sejalan dengan politik hukum nasional dan disusun dengan teknik unifikasi hukum,” ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, RUU HAPER harus dapat merespon dan mengadaptasi perkembangan teknologi kedalam model peradilan acara perdata dewasa ini.

“Oleh sebab itu, maka perlu diletakkan landasan hukum yang kuat bagi perluasan kategorisasi alat bukti konvensional dan elektronik serta pengarusutamaan pendekatan sidang virtual seperti E-Court/E-Litigation,” terangnya.

Ketiga, imbuh Adang, ada keberpihakan negara untuk memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan seperti masyarakat tidak mampu dan difabel dalam proses peradilan acara perdata.

“Keempat, RUU Acara Perdata sedapat mungkin harus memberikan kecepatan dan kepastian waktu penyelesaian perkara,” ungkapnya.

Kelima, kata Adang, anggota panja perlu mempertimbangkan dampak dan pengaruh dari pemberlakukan Hukum Acara Perdata tersebut terhadap praktik acara perdata di lingkungan peradilan agama.

“Tentunya hasil yang kita harapkan adalah terwujudnya sistem peradilan perdata yang diselenggarakan dengan asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Saya selaku perwakilan F-PKS pada panja RUU HAPER mengharapkan masukan dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar pembahasan RUU Haper ini dapat berlangsung dengan lancar dan sejalan dengan gagasan pembaharuan hukum nasional.” demikian tutup Wakapolri periode tahun 2004 itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here