PCR MELEJIT, RAKYAT MENJERIT

0
404

Melalui Surat Edaran dari Kemenhub No 88 Tahun 2021, pemerintah meneken aturan wajib tes PCR bagi penumpang moda transportasi udara. Aturan yang sudah mulai berlaku sejak 24 Oktober 2021 tersebut menuai banyak respon negatif dari masyarakat.

Dengan alasan ingin menaikkan kuota penerbangan dari 70% menjadi 100%, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di daerah level 1 dan 2. Padahal, vaksin di daerah tersebut sudah mencapai lebih dari 60%.

Meskipun pemerintah sudah menurunkan harga PCR menjadi 275 ribu di Jawa-Bali. Namun tetap saja, aturan wajib PCR ini bertendensi menguntungkan segelintir pihak. Pasalnya, WHO menilai bahwa rapid test antigen sudah ideal untuk melakukan screening calon penumpang berbagai moda transportasi.

PKS juga menyoroti adanya kontraproduktif aturan ini dengan harapan bersama pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Sehingga, berlakunya aturan ini justru semakin mencekik rakyat.

Ingin tahu lebih dalam alasan Fraksi PKS minta pemerintah cabut aturan penerbanan wajib tes PCR? Temukan jawabannya di PKS Legislative Corner.

Jumat, 29 Oktober 2021
Pukul 13.30 s.d 14.30 WIB

Bersama
Pembicara :
Ir. H. Sigit Sosiantomo
Anggota Komisi V DPR RI FPKS

Host
Salma Amalina Nur Samhana
Associated FPKS DPR RI

Live On
FACEBOOK :
FPKS DPR RI
https://web.facebook.com/FraksiPKSDPR

Youtube :
PKSTV DPR RI
https://www.youtube.com/channel/UCIkLKSeWh7-tpPnVnoQlBfg/featured

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here