Ini Kapasitas Masjid yang Diizinkan Kemenag Kaltara Saat Ramadan

0
318
https://benuanta.co.id/index.php/2021/04/06/begini-panduan-ibadah-ramadan-berdasarakan-surat-edaran-kemenag/35517/15/10/47/

TANJUNG SELOR – Di masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, H. Suriansyah Hanafi menyampaikan, menindaklanjuti SE pemantauan dan pengawasan akan dilakukan di masjid dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Di dalam edaran disampaikan bahwa pengajian dan ceramah tidak lebih dari 15 menit,” kata Suriansyah kepada Radar Kaltara dalam keterangan pers, Selasa (6/3).

Kemudian, jumlah jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti, menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Saya berharap semua lembaga agama bisa memberikan penekanan dan pengawasan,” harapnya.

Menyoal apakah substansi SE ini mengalami perbedaan dengan SE tahun sebelumnya, Suriansyah mengatakan, kalau melihat dari substansinya tahun ini lebih longgar jika dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun ini kegiatan keagamaan sudah diperbolehkan dengan catatan harus sesuai prokes secara ketat,” tutupnya. (*/jai/udn)

sumber: https://kaltara.prokal.co/read/news/36764-ini-kapasitas-masjid-yang-diizinkan-kemenag-kaltara-saat-ramadan/6

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here