TARAKAN – Bila warga yang memelihara 3 satwa dilindungi yang terdiri dari 2 macan dahan (Neofelis nebulosi) dan 1 kakatua putih (Cacatua alba) statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani persidangan, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau pada alai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Kaltim, siap membantu menyiapkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala SKW I Berau BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono. Pihaknya siap mendukung penyidik dari Polres Tarakan terkait pengembangan temuan 3 satwa dilindungi tersebut di rumah warga berinisial MAR.
“Saya rasa tidak mungkin warga ini tidak tahu, karena sudah banyak media informasi yang menyampaikan bahwa 3 satwa ini dilindungi, mulai dari media cetak, media elektronik dan media sosial, kalau niatannya hanya sekadar memelihara saja saya rasa tidak mungkin,” ungkapnya, Selasa (5/4). (jnr/lim)
Selengkapnya baca Radar Tarakan edisi 6 April 2021
Sumber: https://kaltara.prokal.co/read/news/36758-bksda-duga-ada-sindikat-jual-beli-satwa-dilindungi-di-tarakan.html